Antara Hak dan Kewajiban



Hak dan kewajiban merupakan hal yang tak pernah lepas dari kehidupan manusia. Baik hak dan kewajiban asasi maupun hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Dibawah ini saya akan mejelaskan tentang perbedaan hak dan kewajiban asasi dengan hak dan kewajiban sseseorang sebagai warga negara. Langsung saja lihat urain berikut untuk lebih jelasnya .
1.    Apakah hak warga negara sama dengan hak asasi ???
Jawabannya tentu beerbeda, ya hak asasi  manusia merupakan hak yang melekat pada pada diri setiap pribadi manusia. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang melekat pada pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai warga negara. Hak asasi bersifat universal, artinya hak asasi bersifat umum dan berlaku dimanapun serta tidak terikat pada status kewarganegaraan seseorang. Sesdangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan kata lain tidak semua hak warga negara merupakan hak asasi akan tetapi semua hak asasi merupakan hak warga negara.

2.    Apakah kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara sama ??
kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara tentu berbeda, hal itu karena kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang dan terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki seseorang. Smentara kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Konsep kewajiban warga negara lebih luas karena mencakup seluruh kewajiban asasi.

3.    Bagaimana hubungna antara hak dan kewajiban ???
Hak dan kewajiban warga negara memiliki hubungan kausalitas ( sebab akibat ). Artinya, seseorang akan mendapatkan haknya apabila orang tersebut telah melakukan kewajibannya sebagai warga negara maupun kewajiban asasi.

4.    Jelaskan jenis – jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia ????
Jenis – jenis hak tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Hak atas kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. Sedangkan yang menjadi penduduk ialah orang indonesia dan asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.    Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemeritahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan. Pasal 21 ayat (1) menjadi jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban sebagai warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
c.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang laik bagi kemanusiaan
Pasal 27  ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal tersebut menunjukan bahwa WNI berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal tersebut sesuai dengan dasar bangsa Indonesia sila keadilan sosial dan kerakyatan.
d.    Hal dan kewajiban bela negara
Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus kewajiban.
e.    Hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak berserikat dan berkumpul, seperti mendirikan organisasi masyarakat.
f.     Kemerdekaan memeluk agama
Setiap warga negara berhak memeluk agama maupun kepercayaan lainnya yang dianggapnya benar.
g.    Pertahanan dan keamanan negara
Setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan NKRI dan kemanan NKRI. Hal tersbut terdapat dalam pasal 30 ayat 1 dan 2.
h.    Hak mendapat pendidikan
Setiap warga negara berhak atas pendidikan yang diinginkan. Hal ini sesuai dengan cita – cita NKRI yaitu mencerdeaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut tercantum dalam pasal 31 (1) dan pasal 32 (2) yang menegaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.

Sumber : buku PKN Kelas 12 kurikulum 2013

0 Response to "Antara Hak dan Kewajiban"

Post a Comment