
Hak dan kewajiban merupakan
hal yang tak pernah lepas dari kehidupan manusia. Baik hak dan kewajiban asasi
maupun hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Dibawah ini saya
akan mejelaskan tentang perbedaan hak dan kewajiban asasi dengan hak dan kewajiban
sseseorang sebagai warga negara. Langsung saja lihat urain berikut untuk lebih
jelasnya .
1.
Apakah hak warga negara sama dengan hak asasi
???
Jawabannya
tentu beerbeda, ya hak asasi manusia
merupakan hak yang melekat pada pada diri setiap pribadi manusia. Sedangkan hak
warga negara adalah hak yang melekat pada pada diri manusia dalam kedudukannya
sebagai warga negara. Hak asasi bersifat universal, artinya hak asasi bersifat
umum dan berlaku dimanapun serta tidak terikat pada status kewarganegaraan seseorang.
Sesdangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Dengan kata lain tidak semua hak warga negara merupakan hak asasi akan tetapi
semua hak asasi merupakan hak warga negara.
2.
Apakah kewajiban asasi dengan kewajiban warga
negara sama ??
kewajiban
asasi dengan kewajiban warga negara tentu berbeda, hal itu karena kewajiban
asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang dan terlepas dari status
kewarganegaraan yang dimiliki seseorang. Smentara kewajiban warga negara
dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Konsep kewajiban warga negara
lebih luas karena mencakup seluruh kewajiban asasi.
3.
Bagaimana hubungna antara hak dan kewajiban
???
Hak
dan kewajiban warga negara memiliki hubungan kausalitas ( sebab akibat ).
Artinya, seseorang akan mendapatkan haknya apabila orang tersebut telah
melakukan kewajibannya sebagai warga negara maupun kewajiban asasi.
4.
Jelaskan jenis – jenis hak dan kewajiban
warga negara Indonesia ????
Jenis
– jenis hak tersebut adalah sebagai berikut :
a. Hak
atas kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 26 ayat (1) dan (2) yang
menjadi warga negara adalah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang –
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara.
Sedangkan yang menjadi penduduk ialah orang indonesia dan asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
b. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemeritahan
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap
warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan. Pasal
21 ayat (1) menjadi jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam
hukum dan juga merupakan kewajiban sebagai warga negara untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan.
c. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang laik bagi kemanusiaan
Pasal 27
ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap – tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal tersebut
menunjukan bahwa WNI berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal tersebut sesuai dengan dasar bangsa Indonesia sila keadilan sosial dan kerakyatan.
d. Hal
dan kewajiban bela negara
Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa upaya pembelaan negara merupakan hak
sekaligus kewajiban.
e. Hak
kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan bahwa setiap warga negara
berhak berserikat dan berkumpul, seperti mendirikan organisasi masyarakat.
f. Kemerdekaan
memeluk agama
Setiap warga negara berhak memeluk agama
maupun kepercayaan lainnya yang dianggapnya benar.
g. Pertahanan
dan keamanan negara
Setiap warga negara berhak dan berkewajiban
untuk mempertahankan NKRI dan kemanan NKRI. Hal tersbut terdapat dalam pasal 30
ayat 1 dan 2.
h. Hak
mendapat pendidikan
Setiap warga negara berhak atas pendidikan
yang diinginkan. Hal ini sesuai dengan cita – cita NKRI yaitu mencerdeaskan
kehidupan bangsa. Hal tersebut tercantum dalam pasal 31 (1) dan pasal 32 (2)
yang menegaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
Sumber : buku PKN
Kelas 12 kurikulum 2013
0 Response to "Antara Hak dan Kewajiban"
Post a Comment