Tiada negara tanpa tujuan. Negara
tanpa tujuan bukanlah suatu negara. Walaupun negara yang sangat kecilpun
seperti Singapura pun memiliki tujuan. Agar kita dapat lebih memahami apa itu
tujuan suatu negara, maka di bawah ini akan di jelaskan pengertian tujuan
negara menurut para ahli. Tujuan negara menurut para ahli :
a.
Roger. F. Saltau
Mengatakan tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin.
b.
Harold J. Laski
Menurutnya tujuan negara adalah
mencipatakan keadaaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan – keinginannya
secaara maksimal.
c.
Immanuel Kant
Dia mengatakan tujuan negara adalah
membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.
d.
Nicola Machiavelli
e.
Tujuan negara menurut Nicola Machiavelli ialah
untuhk menghimpun dan memperbasar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran,
kehormatan, dankesejahteraaan rakyat.
Dari pengertian - pengertian yang telah di ungkapkan oleh
para ahli di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan negara adalah
untuk memajukan rakyatnya.
Negara kita tentunya memiliki tujuan. Adapun tujuan negara
kita tercantum dalam uud 1945 alinea ke -4 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
0 Response to "Apasih yang di maksud ddengan tujuan negara ???"
Post a Comment