
Bank adalah lembaga intermediasi keuangan
umum yang didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes / banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia
Banca yang artinya tempat ukaran uang.
Menurut undang – undang perbankan, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang
banyak.
Menurut undang – undang RI no 10 tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi 3 kegiatan menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya.
0 Response to "Pengertian Bank"
Post a Comment