Pengertian Bank




Bank adalah lembaga intermediasi keuangan umum yang didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes / banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia Banca yang artinya tempat ukaran uang.
Menurut undang – undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Menurut undang – undang RI no 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

0 Response to "Pengertian Bank"

Post a Comment