selamat datang di blog saya. Kali ini saya akan membaikan makalah tentang hukum, khususnya tentang penggolongan hukum menurut berbagai aspek. sebelum mengetahui lebih lanjut tentang penggolongan hukum, kita tentunya harus tahu dulu apa yang dimaksud dengan hukum. oke hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Yang selanjutnya penggolongan hukum. berikut adalah penggolongan hukum menurut berbagai aspek.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT BENTUKNYA
Ø Hukum Tertulis
Hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
Ø Hukum
Tidak Tertulis
hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT FUNGSINYA
Ø HUKUM MATERIAL
Yaitu
hukum yang berisi perintah dan larangan.
Ø HUKUM FORMAL
Yaitu hukum yang mengatur tata cara melaksanakan serta
mempertahankan isi dari hukum material.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT ISINYA
Ø HUKUM PRIVAT
Adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan – hubungan
antar orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Ø HUKUM PUBLIK
Adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan – hubungan
antar negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT SIFATNYA
Ø Hukum Memaksa (imperative); hukum yang dalam keadaan
bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Ø Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT PRIBADI
Ø Hukum Satu
Golongan
suatu hukum/ peraturan
yang digunakan untuk mengatur satu golongan tertentu dan hanya berlaku bagi
golongan tertentu (berlaku secara khusus), beda dengan hukum semua golongan
yang berlaku bagi semua golongan.
Contoh hukum satu golongan: Pada masa penjajahan hukum yang mengatur khusus golongan timur asing.
Contoh hukum satu golongan: Pada masa penjajahan hukum yang mengatur khusus golongan timur asing.
Ø Hukum Semua
Golongan
sebuah peraturan/
sebuah hukum yang dipergunakan untuk mengatur semua golongan warga Negara dan
dapat berlaku untuk semua orang warga negara. Lain halnya hukum satu golongan
yang hanya berlaku secara khusu untuk satu golongan tertentu.
Contoh Hukum semua golongan yaitu: hukum positif Indonesia yang berlaku sekarang.
Contoh Hukum semua golongan yaitu: hukum positif Indonesia yang berlaku sekarang.
Ø Hukum Antar
Golongan
hukum/ peraturan yang
mengatur dua orang atau lebih (antar golongan) yang masing-masing taat kepada
hukum yang berbeda. Hukum antar golongan
menunjukkn hukum manakah yang berlaku atau apakah yang menjadi hukum, apabila
hubungan antara warga Negara dalam satu tempat, satu Negara dan satu waktu
menunjukkan hubungan dengan kaidah-kaidah hukum yang berbeda.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT SUMBERNYA
Ø Hukum
Undang-undang
yaitu
hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.
Ø Hukum
Adat (Kebiasaaan)
yaitu hukum yang terletak di dalam
peraturan – peraturan kebiasaan.
Ø Hukum
Traktat (perjanjian)
yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
Ø Hukum
Yurisprudensi
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT WUJUD
Ø Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Ø Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif
dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga
hak.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT WAKTU BERLAKUNYA
Ø Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum
yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
(hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat
tertentu).
Ø Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Ø Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak
mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapapun juga di seluruh tempat.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT TEMPAT BERLAKUNYA
Ø Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Ø Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
Ø Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
Ø Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
PENGGOLONGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA
Ø Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
Ø Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
CONTOH APLIKASI HUKUM
Ø Dalam kehidupan keluarga
a. Menghormati orang tua dan taat kepada orang tua
b. Mengucapkan salam kepada orang tua sebelum dan setelah
berpergian
c. Saling membantu untuk melaksanakan kegiatan
sehari-hari dirumah
d. Meyayangi sesama anggota keluarga
Ø Dalam Kehidupan Sekolah
a. Memakai seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku
b. Mengikuti upacara bendera dengan khidmat
c. Menciptakan kebersihan dilingkungan sekolah
d. Tidak merokok
Ø Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
a. Mengikuti kegiatan siskamling
b. Mengikuti kegiatan bersih lingkungan
c. Tidak main hakim sendiri
d. Mematuhi peraturan lalu lintas
0 Response to "Penggolongan Hukum "
Post a Comment